Senin, 16 Desember 2013

Kesamaan Derajat

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

1. Pelapisan Sosial


1.1. Pengertian Pelapisan Sosial

     Pengaruh pelapisan sosial merupakan gejala umum yang dapat ditemukan di setiap masyarakat pada segala zaman. Betapapun sederhananya suatu masyarakat gejala ini pasti dijumpai. Pada sekitar 2000 tahun yang lalu, Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat dan mereka yang ada di tengah-tengah.

     Adam Smith membagi masyarakat ke dalam tiga kategori yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah kerja, dari keuntungan perdagangan. Sedangkan Thorstein Veblen membagi masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
Pernyataan tiga tokoh di atas membuktikan bahwa pada zaman ketika mereka hidup dan dapat diduga pula pada zaman sebelumnya, orang-orang telah meyakini adanya sistem pelapisan dalam masyarakat, yang didalam studi sosiologi disebut pelapisan.

     Sedangkan pelapisan sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau para warga masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis (bertingkat). Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat.

     Di dalam masyarakat terdapat pelapisan sosial yang akan selalu ditemukan dalam masyarakat selama di dalam masyarakat tersebut terdapat sesuatu yang dihargai demikian menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi”, sesuatu yang dihargai itu adalah uang atau benda-benda yang lain yang bernilai ekonomis, politis, agamis, sosial maupun kultural.

     Adanya kelas yang tinggi dan kelas yang rendah itu disebabkan karena di dalam masyarakat terdapat ketidakseimbangan atau ketimpangan (inequality) dalam pembagian sesuatu yang dihargai yang kemudian menjadi hak dan kewajiban yang dipikul dari warga masyarakat ada segolongan orang yang mendapatkan pembagian lebih besar dan ada pula mendapatkan pembagian lebih kecil, sedangkan yang mendapatkan lebih besar mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi, yang mendapatkan lebih kecil menduduki pelapisan yang lebih rendah. Pelapisan mulai ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama atau organisasi sosial.

      Pelapisan sosial merupakan hasil dari kebiasaan manusia berhubungan antara satu dengan yang lain secara teratur dan tersusun biak secara perorangan maupun kelompok, setiap orang akan mempunyai situasi sosial (yang mendorong untuk mengambil posisi sosial tertentu.


1.2. Terjadinya Pelapisan Sosial

      Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:

        • Terjadi dengan Sendirinya


Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.

        • Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

     Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:

1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.


2. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).

1.3. Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat

     Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat.

        1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki kasta).

        2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.


Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).

1.4. Beberapa teori tentang pelapisan social

     Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :


• Kelas atas (upper class).
• Kelas bawah (lower class).
• Kelas menengah (middle class).
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class).

Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :

1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.

2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.

3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.

4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).

5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

2. Kesamaan Derajat

1.1. Tentang kesamaan derajat

     Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

      Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

1.2. Pasal-Pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak

       UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum  dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.

       Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

        Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.

1.3. Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45

          Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.

Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :

        • Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

             
        • Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.

        • Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

        • Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

3. Elite Dan Massa

1.1. Pengertian Elite

     Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

      Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.

1.2. Fungsi elite dalam memegang strategi

     Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini

     Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.

                  
1.3. Pengertian Massa

     Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.


     Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

A.   Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.

Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

B.    Pengertian Warga Negara

Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula

Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.

Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.



C.  Ciri Hukum di Indonesia

            I.        Pidana Mati

         II.        Pidana Penjara, terdiri atas :
a.    Seumur hidup
b.    Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun, sekurang-kurangnya 1 tahun) atau pidana penjara dalam waktu tertentu.

      III.        Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya 1 tahun.

         IV.        Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan).


            V.        Pidana tutupan.

         VI.        Pidana Tambahan, terdiri atas :
a.    Pencabutan hak-hak tertentu.
b.    Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu.
c.    Pengumuman keputusan hakim.



D.  Bentuk – Bentuk Negara

Hukum internasional semua Negara tersebut sama, apakah itu Negara besar atau kecil, kaya atau miskin, kuat atau lemah, masing-masing negara adalah subjek hukum internasional dengan hak-hak dan kewajiban yang dimilikinya.

Namun, tidak semua Negara di dunia mempunyai bentuk yang sama. Perbedaan ini menyebabkan pula perbedaan bentuk pelaksanaan hubungan internasional masing-masing negara. Bagaimana bentuk suatu negara adalah urusan negara itu sendiri. Hukum internasional tidak mempunyai hak atau wewenang untuk ikut menentukan bentuk suatu negara. Suatu negara memilih bentuk negaranya sesuai dengan aspirasinya sendiri. Karena negara-negara melakukan kegiatan satu sama lain, hukum internasional perlu mengetahui bagaimana suatu negara melaksanakan kegiatan luar negerinya. Untuk memudahkan pengkajiannya, hukum internasional mengelompokkan negara dalam berbagai bentuk:

Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan keuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri. Suatu negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang menyangkut hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. Perancis dan Indonesia adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.

Negara Federal
Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya. Perlu dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama. Di Kanada, negara bagian bernama provinsi seperti juga halnya dengan Afrika Selatan dan Argentina. Di Swiss, namnya canton ataulander.

Di Amerika Serikat, Brasil, Mexico dan Australia, namanya negara bagian. Walaupun negara bagian mempunyai konstitusi dan pemerintah masing-masing, negara federal inilah yang menjadi subjek hukum internasional dan mempunyai wewenang untuk melakukan kegiatan luar negeri. Wewenang luar  negeri yang dimiliki oleh negara federal bukan ditentukan oleh hukum internasional, tetapi oleh konstitusi negara federal. Dalam setiap rezim federal, wewenang mengenai pelaksanaan hubungan luar negeri, pertahanan nasional, pengaturan perdagangan dengan negara-negara lain, antara berbagai negara bagian, pencetakan uang dan lain-lain.

Hanya pemerintah federal yang mempunyai wewenang untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian politik dan militer. Tidak satupun dari negara bagian dapat ikut dalam kegiatan-kegiatan tersebut dan tidak satupun dari negara-negara tersebut dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional.

Di Amerika Sserikat, wewenang untuk membuat perjanjian-perjanjian internasional diserahkan kepada badan eksekutif pemerintah federal, dalam hal ini kepala negara. Disamping itu, bila negara bagian dari suatu negara federal melakukan perbuatan yang melanggar hukum internasional, biasanya negara federal yang mengambil tanggung jawab internasionalnya.

Walaupun masalah-masalah luar negeri merupakan wewenang eksklusif pemerintah federal, ada beberapa negara yang undang-undang dasar federalnya memberikan wewenang terbatas kepada negara-negara bagian. Misalnya, di Swiss undang-undang dasar mengizinkan canton-canton untuk membuat peraturan lalu lintas darat, sungai, dan udara dengan negara-negara tetangga. Sebelum pecah, Uni Soviet melalui amandemen konstitusinya pada tahun 1944, membolehkan dua negara bagiannya Ukraina dan Byelorussia membuat perjanjian internasional atas nama mereka masing-masing dan bahkan anggota PBB disamping Uni Soviet sendiri.

Sistem federal yang cukup merepotkan ialah apa yang terjadi dengan Kanada. Kebijaksanaan propinsi Quebec yang membuat persetujuan-persetujuan kebudayaan dengan Perancis dan negara-negara Afrika Francophone seing menimbulkan ketegangan antara pemerintah federal Kanada dengan negara bagian tersebut. Bulan Maret 1986, Kanada meutuskan hubungan diplomatik dengan Gabon yang mengadakan hubungan langsung dengan Quebec tanpa melalui pemerintah federal. Akhirnya, dengan segala keengganan pemerintah federal Kanada memberikan kewenangan kepada propinsi Quebec untuk membuat persetujuan-persetujuan kebudayaan dengan negara-negara francophoe tersebut. Negara federal juga dapat menjadi pecah seperti Uni Soviet pada tanggal 31 Desember 1991 dan juga yugoslavia di tahun yang sama.

Gabungan Negara-Negara Merdeka
Gabungan negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk, Uni Riil dan Uni Personil. Uni Riil – Yang dimaksud dengan uni riil adalah penggabungan dua negara atau lebih melalui suatu perjanjian internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai satu kesatuan. Yang menjadi subjek hukum internasional adalah uni itu sendiri, sedangkan masing-masing negara anggotanya hanya mempunyai kedaulatan intern saja. Sesuai perjanjian atau konstitusio yang menggabungkan kedua negara, mereka tidak boleh berperang satu sama lain atau secara terpisah melakukan perang dengan negara lain.  Perjanjian-perjanjian internasional dibuat oleh uni atas nama masing-masing negara anggota karena negara-negara tersebut tidak lagi mempunyai status personalitas internasional.

Ada beberapa contoh dalam sejarah modern seperti uni Austria-Hongaria yang bubar di tahun 1918 sesaat sebelum berakhirnya Perang Dunia 1, Denmark dan Iceland dari 1918-1944.Di Timur Tengah pernah terjadi penggabungan antara beberapa negara dalam bentuk uni. Mesir dan Syria menggabungkan diri dalam United Arab Republic tetapi hanya beberapa tahun saja dari bulan Febuari 1958 sampai bulan September 1961 karena tidak adanya keserasian antara kedua negara. Selanjutnya ada upaya-upaya lain untuk membentuk uni yang sama antara beberapa negara Afrika utara yaitu antara Libya, Mesir, Sudan pada tahun 1970; Mesir, Libya dan Syria tahun 1971; Libya dan Mesir tahun 1972-1973 serta Libya dan Tunisia tahun 1974 tetapi semuanya mengalami kegagalan.

Adapun Uni personil tebentuk bila dua negara berdaulat menggabungkan diri karena mempunyai raja yang sama. Dalam uni personil masing-masing negara tetap merupakan subjek hukum internasional. Contoh-contoh dalam sejarah adalah uni antara Belanda dan Luxemburg dari tahun 1815 sampai 1890, antara Belgia dan negara merdeka Kongo dari tahun 1855 sampai 1908.

Sistem uni riil dan uni personil sekarang ini hanya mempunyai nilai sejarah saja dan praktis tidak ada lagi negara yang berada dibawah sistem tersebutkecuali bebarapa negara dalam kerangka British Commonwealth of Nations yang mengakui Ratu Elizabeth II sebagai kepala negaranya, seperti Kanada dan Australia.

Konfederasi
Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi masing-masingnya tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan subjek hukum internasional. Bentuk konfederasi hanya di bad XIX. Walaupun Swiss secara resmi menamakan dirinya sebagai konfederasi tetapi semenjak tahun 1848 pada hakekatnya lebih banyak bersifat federal dimana wewenang luar negeri berada ditangan pemerintah federal.
Negara-Negara Netral
Negara-negara netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap dan netralitas sewaktu-waktu, politik netral atau netralitas positif.

Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional seperti Swiss dan Austria, sedangkan netralitas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya. Swedia misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi perang, Swedia selalu menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak-pihak yang berperang. Netralitas Swedia tidak diatur oleh perjanjian-perjanjian internasional, tetapi dalam kebijaksanaan yang sewaktu-waktu dapat saja ditanggalkannya. Dengan berakhir perang dingin, Swedia dan juga Finlandia ikut menjadi anggota Uni Eropa semenjak 1 Januari 1985.

Selanjutnya adapula politik netral atau netral positif yang kebijaksanaannya dianut oleh negara-negara berkembang terutama yang tergabung dalam gerakan non blok. Negara-negara tersebut bukan saja tidak meihak kepada blok-blok kekuatan yang ada tetapi juga dengan bebas memberikan pandangan dan secara aktif mengajukan saran dan usul penyelesaian atas masalah-masalah yang dihadapi dunia demi tercapainya keharmonisan dan terpeliharanya perdamaian dalam masyarakat internasional.