A.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
B.
Pengertian
Warga Negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
C.
Ciri
Hukum di Indonesia
I.
Pidana Mati
II.
Pidana Penjara,
terdiri atas :
a.
Seumur hidup
b.
Sementara
(setinggi-tingginya 20 tahun, sekurang-kurangnya 1 tahun) atau pidana
penjara dalam waktu tertentu.
III.
Pidana kurungan,
sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya 1 tahun.
IV.
Pidana denda (sebagai
pengganti hukuman kurungan).
V.
Pidana tutupan.
VI.
Pidana Tambahan,
terdiri atas :
a.
Pencabutan hak-hak
tertentu.
b.
Perampasan (penyitaan)
barang-barang tertentu.
c.
Pengumuman keputusan
hakim.
D. Bentuk – Bentuk Negara
Hukum internasional semua Negara
tersebut sama, apakah itu Negara besar atau kecil, kaya atau miskin, kuat atau
lemah, masing-masing negara adalah subjek hukum internasional dengan hak-hak
dan kewajiban yang dimilikinya.
Namun, tidak semua Negara
di dunia mempunyai bentuk yang sama. Perbedaan ini menyebabkan pula perbedaan
bentuk pelaksanaan hubungan internasional masing-masing negara. Bagaimana
bentuk suatu negara adalah urusan negara itu sendiri. Hukum internasional tidak
mempunyai hak atau wewenang untuk ikut menentukan bentuk suatu negara. Suatu
negara memilih bentuk negaranya sesuai dengan aspirasinya sendiri. Karena
negara-negara melakukan kegiatan satu sama lain, hukum internasional perlu
mengetahui bagaimana suatu negara melaksanakan kegiatan luar negerinya. Untuk
memudahkan pengkajiannya, hukum internasional mengelompokkan negara dalam
berbagai bentuk:
Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan
jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan
memberikan keuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan
hubungan luar negeri. Suatu negara kesatuan betapapun luas otonomi yang
dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang menyangkut hubungan
luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya
tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. Perancis dan Indonesia
adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak
menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.
Negara Federal
Negara federal adalah
gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh
suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan
negara-negara bagiannya. Perlu dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu
mempunyai nama yang sama. Di Kanada, negara bagian bernama provinsi seperti
juga halnya dengan Afrika Selatan dan Argentina. Di Swiss, namnya canton ataulander.
Di Amerika Serikat,
Brasil, Mexico dan Australia, namanya negara bagian.
Walaupun negara bagian mempunyai konstitusi dan pemerintah masing-masing,
negara federal inilah yang menjadi subjek hukum internasional dan mempunyai
wewenang untuk melakukan kegiatan luar negeri. Wewenang luar negeri yang
dimiliki oleh negara federal bukan ditentukan oleh hukum internasional, tetapi
oleh konstitusi negara federal. Dalam setiap rezim federal, wewenang mengenai
pelaksanaan hubungan luar negeri, pertahanan nasional, pengaturan perdagangan
dengan negara-negara lain, antara berbagai negara bagian, pencetakan uang dan
lain-lain.
Hanya pemerintah federal
yang mempunyai wewenang untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat
perjanjian politik dan militer. Tidak satupun dari negara bagian dapat ikut
dalam kegiatan-kegiatan tersebut dan tidak satupun dari negara-negara tersebut
dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional.
Di Amerika Sserikat,
wewenang untuk membuat perjanjian-perjanjian internasional diserahkan kepada
badan eksekutif pemerintah federal, dalam hal ini kepala negara. Disamping itu,
bila negara bagian dari suatu negara federal melakukan perbuatan yang melanggar
hukum internasional, biasanya negara federal yang mengambil tanggung jawab
internasionalnya.
Walaupun masalah-masalah
luar negeri merupakan wewenang eksklusif pemerintah federal, ada beberapa
negara yang undang-undang dasar federalnya memberikan wewenang terbatas kepada
negara-negara bagian. Misalnya, di Swiss undang-undang dasar mengizinkan canton-canton untuk
membuat peraturan lalu lintas darat, sungai, dan udara dengan negara-negara tetangga.
Sebelum pecah, Uni Soviet melalui amandemen konstitusinya pada tahun 1944,
membolehkan dua negara bagiannya Ukraina dan Byelorussia membuat perjanjian
internasional atas nama mereka masing-masing dan bahkan anggota PBB disamping
Uni Soviet sendiri.
Sistem federal yang cukup
merepotkan ialah apa yang terjadi dengan Kanada. Kebijaksanaan propinsi Quebec
yang membuat persetujuan-persetujuan kebudayaan dengan Perancis dan
negara-negara Afrika Francophone seing menimbulkan ketegangan antara pemerintah
federal Kanada dengan negara bagian tersebut. Bulan Maret 1986, Kanada
meutuskan hubungan diplomatik dengan Gabon yang mengadakan hubungan langsung
dengan Quebec tanpa melalui pemerintah federal. Akhirnya, dengan segala
keengganan pemerintah federal Kanada memberikan kewenangan kepada propinsi
Quebec untuk membuat persetujuan-persetujuan kebudayaan dengan negara-negara
francophoe tersebut. Negara federal juga dapat menjadi pecah seperti Uni Soviet
pada tanggal 31 Desember 1991 dan juga yugoslavia di tahun yang sama.
Gabungan Negara-Negara Merdeka
Gabungan negara-negara
merdeka mempunyai dua macam bentuk, Uni Riil dan Uni Personil. Uni Riil – Yang
dimaksud dengan uni riil adalah penggabungan dua negara
atau lebih melalui suatu perjanjian internasional dan berada dibawah kepala
negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional dan berada dibawah kepala
negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai satu kesatuan.
Yang menjadi subjek hukum internasional adalah uni itu sendiri, sedangkan masing-masing
negara anggotanya hanya mempunyai kedaulatan intern saja. Sesuai perjanjian
atau konstitusio yang menggabungkan kedua negara, mereka tidak boleh berperang
satu sama lain atau secara terpisah melakukan perang dengan negara lain. Perjanjian-perjanjian internasional dibuat oleh uni
atas nama masing-masing negara anggota karena negara-negara tersebut tidak lagi
mempunyai status personalitas internasional.
Ada beberapa contoh dalam
sejarah modern seperti uni Austria-Hongaria yang bubar di tahun 1918 sesaat
sebelum berakhirnya Perang Dunia 1, Denmark dan Iceland dari 1918-1944.Di Timur
Tengah pernah terjadi penggabungan antara beberapa negara dalam bentuk uni.
Mesir dan Syria menggabungkan diri dalam United Arab Republic tetapi hanya
beberapa tahun saja dari bulan Febuari 1958 sampai bulan September 1961 karena
tidak adanya keserasian antara kedua negara. Selanjutnya ada
upaya-upaya lain untuk membentuk uni yang sama antara beberapa negara Afrika
utara yaitu antara Libya, Mesir, Sudan pada tahun 1970; Mesir, Libya dan Syria
tahun 1971; Libya dan Mesir tahun 1972-1973 serta Libya dan Tunisia tahun 1974
tetapi semuanya mengalami kegagalan.
Adapun Uni personil
tebentuk bila dua negara berdaulat menggabungkan diri karena mempunyai raja
yang sama. Dalam uni personil masing-masing negara tetap merupakan subjek hukum
internasional. Contoh-contoh dalam sejarah adalah uni antara Belanda dan
Luxemburg dari tahun 1815 sampai 1890, antara Belgia dan negara merdeka Kongo
dari tahun 1855 sampai 1908.
Sistem uni riil dan uni personil sekarang
ini hanya mempunyai nilai sejarah saja dan praktis tidak ada lagi negara yang
berada dibawah sistem tersebutkecuali bebarapa negara dalam kerangka British Commonwealth of
Nations yang mengakui Ratu Elizabeth II sebagai kepala
negaranya, seperti Kanada dan Australia.
Konfederasi
Konfederasi merupakan
gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang
memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini,
negara-negara anggota konfederasi masing-masingnya tetap merupakan
negara-negara yang berdaulat dan subjek hukum internasional. Bentuk konfederasi
hanya di bad XIX. Walaupun Swiss secara resmi menamakan dirinya sebagai
konfederasi tetapi semenjak tahun 1848 pada hakekatnya lebih banyak bersifat
federal dimana wewenang luar negeri berada ditangan pemerintah federal.
Negara-Negara Netral
Negara-negara netral
adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai
sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai
beberapa arti dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap dan netralitas
sewaktu-waktu, politik netral atau netralitas positif.
Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dijamin dan
dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional seperti Swiss dan Austria,
sedangkan netralitas
sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari
kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya.
Swedia misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak mengambil ikatan
politik dengan blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi perang, Swedia selalu
menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak-pihak yang
berperang. Netralitas Swedia tidak diatur oleh perjanjian-perjanjian internasional,
tetapi dalam kebijaksanaan yang sewaktu-waktu dapat saja ditanggalkannya.
Dengan berakhir perang dingin, Swedia dan juga Finlandia ikut menjadi anggota
Uni Eropa semenjak 1 Januari 1985.
Selanjutnya adapula
politik netral atau netral positif yang kebijaksanaannya dianut oleh
negara-negara berkembang terutama yang tergabung dalam gerakan non blok.
Negara-negara tersebut bukan saja tidak meihak kepada blok-blok kekuatan yang
ada tetapi juga dengan bebas memberikan pandangan dan secara aktif mengajukan saran
dan usul penyelesaian atas masalah-masalah yang dihadapi dunia demi tercapainya
keharmonisan dan terpeliharanya perdamaian dalam masyarakat internasional.
0 komentar:
Posting Komentar